Penyusunan Dokumen Review RPJMD Kabupaten Kepulauan Anambas

Kegiatan Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kepulauan Anambas ini adalah implementasi dari jenis pengendalian dan evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan jangka menengah. Tujuannya, sebagaimana diamanatkan oleh Permendagri 86/2017, diantaranya adalah untuk mewujudkan kesesuaian antara capaian pembangunan Daerah dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan. Review yang dilakukan kali ini merupakan evaluasi paruh waktu karena dilaksanakan pada tengah periode RPJMD 2016-2021. Sebelum ini, evaluasi yang sama juga telah dilaksanakan pada RPJMD periode sebelumnya yaitu 2011-2015, dan praktek yang sama juga dilaksanakan oleh Bappenas melalui evaluasi paruh waktu untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Evaluasi paruh waktu memberikan keuntungan tersendiri karena hasilnya dapat ditindaklanjuti di sisa periode RPJMD sehingga diharapkan dapat memperbaiki tingkat implementasi dari RPJMD tersebut.

RPJMD Kabupaten Kepulauan Anambas

Review ini dilakukan dengan membandingkan capaian indikator kinerja tahun berjalan (tahun 2017) dengan target yang ditentukan oleh RPJMD pada tahun 2017. Capaian indikator kinerja tahun berjalan diperoleh dengan cara wawancara yang dilakukan kepada seluruh perangkat daerah dan melalui data sekunder untuk indikator-indikator yang dikeluarkan oleh BPS. Proses tersebut dilakukan kurang lebih selama tiga bulan dengan porsi pembagian kerja yang dilakukan di Kabupaten Kepulauan Anambas untuk penggalian segala informasi data dan di Kota Bogor untuk proses kajian dan penulisan laporan. Indikator kinerja yang dinilai meliputi indikator kinerja sasaran, indikator kinerja program, indikator kinerja daerah dan agenda prioritas. Hasil penilaian dikategorikan menjadi empat status capaian yaitu status capaian dengan indikator kinerja yang dapat tercapai di masa akhir RPJMD sebesar 60%, status capaian dengan indikator kinerja yang membutuhkan upaya yang keras untuk memenuhi target akhir RPJMD sebesar 5.6%, status capaian dengan indikator kinerja yang sulit tercapai di masa akhir RPJMD, dan status capaian dengan indikator kinerja yang tidak dapat dinilai ketercapaiannya karena tidak tersedia data. Melalui indikator-indikator kinerja yang dinilai capaiannya, akhirnya ketercapaian visi, misi, kelompok bidang pembangunan daerah, dan pemenuhan agenda prioritas dapat diukur sehingga dapat diketahui sejauh mana keberhasilan pemerintah daerah dalam memenuhi target akhir RPJMD setelah paruh waktu berjalan.

label, , ,