Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP) Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah

Kesenjangan antar wilayah merupakan penghambat pembangunan nasional. Saat ini, kebijakan pembangunan wilayah mulai berpihak kepada pembangunan wilayah tertinggal, pinggiran, terpencil, dan perbatasan. Direktorat Perencanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan pada tahun 2015-2017, sudah melakukan fasilitasi penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP) dan pembentukan Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan (TKPKP) di 50 kawasan perdesaan prioritas nasional. Dalam rencana kerja tahun 2019, Direktorat Perencanan Pembangunan Kawasan Perdesaan akan melakukan fasilitas pendalaman dokumen RPKP di Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah. Usulan Kawasan Perdesaan (KP) Kabupaten Katingan ditetapkan melalui FGD pada aras SKPD dan tingkat desa pada tanggal 19-20 September 2016. KP dengan tema “Pertanian Berkelanjutan” mencakup 5 desa di 2 kecamatan, yaitu Kecamatan Tewang S. Garing dengan Desa Tumbang Terusan, Tewang Rangkang dan Tewang Manyangen serta Kecamatan Pulau Malan dengan Desa Tewang Papari dan Tewang Derayu.

Usulan konsep dalam pengembangan Kawasan berupa konsep hulu hilir, dari mulai sub system hulu yang memperhatikan kebutuhan produksi padi dilihat dari luasan potensi lahan yang perlu diperluas. Sub system on farm, 4 (empat) komponen yang menjadi perhatian dalam pengembangan subsistem budidaya agar usahatani menjadi produktif, yaitu: 1) jumlah produksi; 2) kegiatan pembibitan; 3) kegiatan budidaya; dan 4) kegiatan panen. Sub system hilir yang memperhatikan pusat pengolahan dan pusat pemasaran agar menyampaikan hasil produksi dengan baik kepada konsumen.

Dengan posisi ditengah wilayah kabupaten, maka produksi pertanian kawasan perdesaan Kabupaten Katingan didorong untuk peningkatan produksi bahan baku dan mengembangkan produk olahan untuk target utama pasar yang berbeda. Wilayah hulu ditargetkan menjadi pasar produk olahan dan pemasok bahan baku, sedangkan wilayah hilir ditargetkan menjadi pasar bahan baku untuk memenuhi kuota permintaan pasar wilayah hilir yang telah berkembang sebelumnya.

Ditetapkannya padi lokal sebagai komoditas unggulan karena kemampuan adaptasinya di lahan gambut dengan keasaman yang tinggi. Kegiatan pertanian difokuskan pada 1) perluasan lahan, 2) peningkatan irigasi, dan 3) teknologi pengolahan ramah lingkungan Ketersediaan lahan di Kawasan perdesaan yang menjadi lokus perencanaan ditentukan dengan mempertimbangkan kesesuaian lahan, kebijakan alokasi ruang (RTRW dan Rencana Kawasan Hutan), serta kondisi eksisting penggunaan lahan sawah.

Tidak hanya konsep, dalam pengembangan kawasan perdesaan diperlukan kebijakan, strategi dan program untuk merealisasikannya. Selain itu, berdasarkan FGD dengan masyarakat setempat, masyarakat menginginkan adanya pasar yang mampu menjadi perputaran ekonomi di kawasan. Adapun calon lokasi pasar terletak di Desa Tewang Derayu, Kecamatan Pulau Malan. Lokasi ini dipilih karena merupakan lokasi strategis di dekat jalan raya dan masuk ke dalam perencanaan desa sebagai calon kawasan pasar.

Untuk menjamin berjalannya program-program tersebut maka pembentukan lembaga ditingkat kawasan merupakan hal yang penting untuk diupayakan. Peran lembaga ini salah satunya adalah menaungi BUMDES bersama sebagai unit bisnis di kawasan yang mengatur berjalannya skema produksi dan pemasaran komoditas kawasan. Lembaga kawasan juga harus berjaring dan bekerjasama dengan para pihak yang meliputi pemerintahan di tingkat kabupaten sampai tingkat desa, akademisi, bisnis/perusahaan dan LSM dalam mengusung keberlangsungan dan keberhasilan pengembangan kawasan perdesaan.

label, ,

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *