Pencapaian Indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah pendekatan analitis dan partisipatif yang bertujuan untuk mengintegrasikan pertimbangan lingkungan ke dalam kebijakan, rencana, dan program. KLHS adalah instrumen wajib dalam upaya memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam pembangunan wilayah dan Kebijakan-Rencana-Program (KRP). KLHS memuat enam aspek meliputi : 1) kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan; 2) perkiraan mengenai dampak dan resiko lingkungan hidup; 3) kinerja layanan atau jasa ekosistem; 4) efisiensi pemanfaatan sumber daya alam; 5) tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan 6) tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati. Penyusunan KLHS mengacu pada tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/ Sustainable Development Goals (SDGs) guna terlaksananya pembangunan yang menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, pembangunan yang menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, kualitas lingkungan hidup serta menjamin keadilan dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas hidup dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Pada tahun 2023, Kabupaten Kepulauan Anambas mulai menyusun dokumen RPJPD tahun 2025-2045. KLHS digunakan sebagai upaya untuk memastikan keberlanjutan pembangunan dengan mempertimbangkan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Hasil dari KLHS digunakan untuk penyempurnaan arah kebijakan dan sasaran pokok dalam RPJPD. Tujuan dari kegiatan “Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJPD 2025-2045” adalah: Menyediakan dasar untuk mengintegrasikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kepulauan Anambas dan Menyediakan pertimbangan dalam perumusan kebijakan rencana pembangunan daerah dalam RPJPD.
Pemerintah telah mengembangkan Rencana Aksi Nasional untuk SDGs, yang menguraikan target dan strategi spesifik untuk setiap tujuan. Fokus utama SDGs mencakup pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan dan layanan kesehatan, pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, mengatasi perubahan iklim, dan mendorong kesetaraan gender. Pentingnya penerapan SDGs di tingkat daerah adalah untuk memastikan strategi dan tindakan selaras dengan konteks sosial, ekonomi, dan lingkungan yang unik di setiap wilayah. Ini memungkinkan identifikasi tantangan spesifik dan pengembangan solusi lokal serta mendorong partisipasi aktif masyarakat lokal dan pemangku kepentingan. Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam melaksanakan SDGs dan memiliki dampak langsung pada sektor-sektor kunci seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pengelolaan lingkungan. Prioritisasi SDGs di tingkat daerah dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan berkelanjutan di tingkat nasional dan global.
Integrasi/penelaahan KLHS ke dalam Ranwal RPJPD telah diamanatkan dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 20. Integrasi KLHS ke dalam Ranwal RPJPD menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa aspek lingkungan hidup menjadi bagian integral dari perencanaan pembangunan daerah. Dengan mengintegrasikan KLHS ke dalam Ranwal RPJPD, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan yang dijalankan mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan. Dengan mengintegrasikan KLHS ke dalam Ranwal RPJPD, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan berkelanjutan dan memperhatikan aspek lingkungan hidup. Hal ini akan membantu menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan. Sub bab ini berisi rekomendasi terhadap dokumen Ranwal RPJPD ini dapat menjadi panduan umum dalam mengintegrasikan KLHS ke dalam Ranwal RPJPD.