Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Perkebunan Kabupaten Sintang Tahun 2022-2040

Subsektor Perkebunan di Kabupaten Sintang merupakan sektor unggulan dan penggerak ekonomi wilayah sehingga diperlukan pengelolaan secara berkelanjutan. Amanat pengelolaan perkebunan berkelanjutan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan yang menyatakan bahwa pengembangan perkebunan diselenggarakan secara berkelanjutan dengan memperhatikan aspek ekonomi, sosial budaya dan ekologi. Selain itu, pentingnya pengelolaan berkelanjutan juga untuk meningkatkan daya saing daerah. Berdasarkan data dari BPS, sektor yang memberikan kontribusi terbesar terhadap PDRB Kabupaten Sintang pada tahun 2020 adalah sektor pertanian (22,72%) yang mana subsektor perkebunan termasuk di dalamnya.

Sesuai rencana perkebunan Provinsi Kalimantan Barat yang disarikan dari RTRW Provinsi Kalimantan Barat 2014-2034, perkebunan di Kabupaten Sintang ditargetkan untuk pengembangan 5 komoditas unggulan dengan luasan 811.690 ha, meliputi: tanaman Kelapa Sawit seluas 700.000 ha; tanaman karet 107.000 ha; tanaman kelapa 1.600 ha; tanaman kakao 440 ha; tanaman lada 1.300 ha; dan aneka tanaman lain (termasuk kopi) 1.550 ha. Sementara itu dalam Rencana Strategis Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang tahun 2017-2021, komoditas unggulan yang akan dikembangkan di Kabupaten Sintang berupa perkebunan karet rakyat (5.000 ha), sawit rakyat (2.000 ha), lada (900 ha), kopi (300 ha), dan kakao (300 ha). Atas dasar pertimbangan di atas, diperlukan sebuah Rencana Induk pengelolaan perkebunan di Kabupaten Sintang yang berkelanjutan. Rencana induk pengelolaan perkebunan Kabupaten Sintang ini disusun dengan mempertimbangkan ruang lingkup modal wilayah kabupaten dan pedesaan yang meliputi faktor-faktor seperti ketersediaan dan kesesuaian lahan, daya dukung dan faktor pembatas, situasi lokal tentang sosioekonomi dan budaya, situasi pasar Dan permintaan global, dan kepentingan lokal.

Penyusunan Rencana Perkebunan Kabupaten Sintang ini mengacu pada 3 pedoman yaitu: (1) pedoman penyusunan data keragaan perkebunan di Kabupaten Sintang berbasis spasial sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 8 tahun 2016 tentang Perkebunan Berbasis Spasial; (2) pedoman analisis penyusunan rencana strategi perkebunan menggunakan pendekatan sesuai dengan peraturan Menteri Pertanian No. 56 tahun 2016 tentang Pengembangan Kawasan Pertanian; dan (3) pedoman keberlanjutan system perencanaan yang dimanifestasikan melalui penyusunan dokumen KLHS rencana perkebunan yang berpedoman pada PP nomor 46 tahun 2016 Tentang tata cara Penyelenggaraan KLHS dan Permen LHK No. 69 tentang Pelaksanaan PP 46/2016.

Secara umum tahapan Penyusunan Rencana Perkebunan di Kabupaten Sintang mencakup beberapa tahapan yaitu: (1) identifikasi, inventarisasi dan analisis data, (2) tahapan perumusan permasalahan dan analisis isu-isu strategis perkebunan di Daerah, yang diperoleh berdasarkan hasil kajian keragaan potensi perkebunan berdasarkan komoditas dan berdasarkan FGD dengan multipihak, (3) perumusan tujuan dan sasaran, (4) perumusan strategi dan arah kebijakan, (5) penyusunan rencana program dan rencana implementasi, serta (6) monitoring dan evaluasi.  Rangkaian tahapan tersebut menghasilkan sebuah dokumen Rencana Perkebunan Kabupaten Sintang yang siap dikonsultasikan ke stakeholder. Dokumen Rencana Perkebunan tersebut merupakan naskah akademik untuk penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Perkebunan Kabupaten Sintang. Seluruh proses penyusunan rencana perkebunan berkelanjutan dan KLHS melibatkan kelembagaan multipihak, dimana para pihak atau pemangku kepentingan terlibat aktif sesuai pembagian peran, tanggung jawab dan kompetensinya.

Adapun Roadmap/tahapan arah kebijakan Pengelolaan Perkebunan Berkelanjutan Kabupaten Sintang dibagi menjadi empat tahapan untuk 4 (empat) periode pembangunan daerah jangka menengah dengan focus utama, yaitu (1) Membangun Sistem Pengelolaan Perkebunan yang Berkelanjutan; (2) Meningkatkan Kualitas dan Nilai Tambah Produksi Perkebunan; (3) Menjaga Stabilitas Produksi Perkebunan dan Penguatan Kelembagaan; (4) Mengembangkan Potensi lain Pengelolaan Perkebunan.

label,