Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan pentingnya mengalokasikan lahan untuk pertanian pangan secara abadi. Amanat tersebut semakin dikuatkan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Pengembangan sektor pertanian di daerah perkotaan merupakan salah satu upaya untuk menjamin ketahanan pangan di masa depan. Isu ketahanan pangan adalah hal yang krusial bagi kawasan perkotaan di masa depan.