Subsektor Perkebunan di Kabupaten Sintang merupakan sektor unggulan dan penggerak ekonomi wilayah sehingga diperlukan pengelolaan secara berkelanjutan. Amanat pengelolaan perkebunan berkelanjutan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang
Perkebunan telah berkembang menjadi sub-sektor strategis secara ekonomis, ekologis, dan sosial budaya yang memainkan peran penting dalam pembangunan nasional. Sub sektor Perkebunan di Kabupaten berau merupakan salah satu sub sektor