Kegiatan Analisis dan Penyusunan Neraca Bahan Makanan Kota Bogor Tahun 2022 telah dilakukan bekerja sama antara Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bogor dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat,
Kegiatan Analisis Situasi Konsumsi Pangan Kota Bogor Tahun 2022 merupakan kerjasama antara Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bogor dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, IPB University (LPPM-IPB University),
Masyarakat modern saat ini sudah mulai sadar akan kesehatan dan keamanan produk makanan mereka. Menghadapi tuntutan tersebut untuk menghasilkan produk sayuran yang aman dikonsumsi, bermutu dan diproduksi secara ramah lingkungan
Peningkatan laju pertumbuhan penduduk dan pembangunan mendorong peningkatan kebutuhan terhadap lahan, sehingga menimbulkan kompetisi penggunaan lahan dan alih fungsi lahan pertanian pangan ke non pertanian pangan yang dapat mengancam ketahanan
Kontribusi hutan Kalimantan untuk manfaat ekosistem, baik manfaat tangible maupun intangible menjadi perhatian dalam banyak penelitian terkait jasa ekosistem dan pengelolaan ekosistem. Masyarakat lokal di Kalimantan memiliki pengalaman panjang dalam
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), maka perlunya menekan laju konversi lahan sawah dan mempertahankan fungsi ekologinya. Upaya tersebut didukung dengan
Pengembangan Inovasi Daerah Terpadu di Kabupaten Jayapura merupakan Strategi Kebijakan Pembangunan dalam rangka Percepatan Pengembangan Inovasi Daerah untuk meningkatkan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Inovasi Daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam
Kegiatan Perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Tangerang pada tahun 2022 ini, merupakan fase keenam, dari rangkaian lanjutan kegiatan ”Pemetaan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) di Kabupaten Tangerang. Fase
Kabupaten Tangerang telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang Tahun 2011-2031. Peraturan daerah ini mengamanatkan dilindunginya lahan pertanian untuk menjamin