Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tangerang Selatan Tahun 2005-2025

Evaluasi pembangunan Daerah adalah penilaian sasaran pembangunan serta menganalisis permasalahan dan faktor keberhasilan dalam proses pelaksanaan sehingga menjadi lesson learned bagi perbaikan kebijakan pembangunan daerah pada tahap berikutnya. Evaluasi memiliki peran yang semakin penting sebagai input perencanaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU SPPN), evaluasi Rencana Pembangunan dilaksanakan oleh seluruh tingkatan pemerintahan, mulai dari tingkat pusat, tingkat provinsi hingga tingkat daerah. Evaluasi rencana pembangunan daerah yang telah diatur dalam UU SPPN kemudian diturunkan ke dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Sehubungan dengan akan berakhirnya masa berlaku RPJPD Kota Tangerang Selatan Tahun 2005-2025 dan akan disusunnya Rancangan Awal RPJPD Kota Tangerang Selatan Tahun 2025-2045, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJPD Kota Tangerang Selatan Tahun 2005-2025 tersebut sebagai bahan dalam perumusan rancangan awal RPJPD Kota Tangerang Selatan Tahun 2025-2045, sebagaimana digambarkan dalam gambar berikut:

Evaluasi hasil RPJPD menjadi masukan bagi penyusunan Ranwal RPJPD periode berikutnya

Evaluasi pelaksanaan RPJPD dilakukan melalui penilaian antara target dan realisasi sasaran pokok dan arah kebijakan setiap periodesasi RPJPD kabupaten/kota serta identifikasi faktor-faktor penghambat/pendorong yang mempengaruhi tingkat capaian pembangunan jangka panjang daerah. Evaluasi pelaksanaan RPJPD dapat juga dilakukan dengan membandingkan antara target dan realisasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) selama periodesasi RPJPD dan memproxikannya terhadap sasaran dan arah kebijakan RPJPD.

Berdasarkan hasil evaluasi RPJPD Kota Kota Tangerang Selatan periode 2005-2025 di rumuskan beberapa hal yaitu:

  • RPJPD Kota Tangerang Selatan tahun 2005-2025 bersifat kualitatif sehingga pengukuran kinerja menggunakan Form 4, Form 6 dan Form 5 sesuai SE Menteri Dalam Negeri RI Nomor 600.2.1/1570/SJ tentang Penyusunan Evaluasi terhadap Hasil Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025;
  • Berdasarkan evaluasi terhadap capaian indikator makro selama kurun waktu tahun 2005-2025, menunjukkan kinerja yang cukup progresif untuk indikator peningkatan Indeks Pembangunan Manusia, penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka, peningkatan Pengeluaran per Kapita sebagai ukuran riil kemampuan daya beli masyarakat, penurunan indeks gini sebagai ukuran ketimpangan daerah dan peningkatan PDRB perkapita. Adapun indikator persentase penduduk miskin yang meningkat signifikan dan laju pertumbuhan ekonomi yang menurun pada tahun 2020-2021 disebabkan karena dampak pandemi Covid 19. Pada tahun 2022, penurunan persentase penduduk miskin dan peningkatan LPE mulai menunjukkan kinerja positif seiring dengan proses pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid 19;
  • Berdasarkan evaluasi kinerja pembangunan berdasarkan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD selama periodesasi RPJPD Kota Tangerang Selatan Tahun 2005-2025, dapat digambarkan capaian kinerja setiap periode RPJMD dimulai dengan 1) Periode RPJMD Kota Tangerang Selatan Tahun 2016-2021; 2) Periode RPJMD Kota Tangerang Selatan Tahun 2021-2026;
  • Visi daerah yang ditetapkan dalam RPJPD Kota Tangerang Selatan Tahun 2005-2025 adalah Tangerang Selatan Kota Berkeadilan, Sejahtera dan Nyaman (BERKESAN). Yang dijabarkan ke dalam 4 (empat) misi pembangunan jangka panjang.

   

Faktor pendorong dan Penghambat

  • Faktor pendorong dan penghambat kinerja pembangunan daerah Kota Tangerang Selatan diidentifikasi berdasarkan hasil evaluasi RPJMD dan persepsi masyarakat yang diperoleh dari survei. Persepsi masyarakat dalam mengindetifikasi faktor pendorong dan penghambat kinerja pembangunan cukup relevan dengan hasil evaluasi RJPMD.

Hasil evaluasi pelaksanaan RPJPD diharapkan dapat memberikan gambaran dan rekomendasi bagi penyusunan RPJPD periode berikutnya agar menjadi RPJPD yang lebih baik. Melalui cara inilah perencanaan pembangunan dapat berjalan sebagai proses yang senantiasa menyempurnakan dirinya sendiri (continuous improvement) dan berkelanjutan.

label, , , ,

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *