Dalam perencanaan kawasan hutan dikenal istilah status dan fungsi kawasan hutan. Menurut pasal 5 UU 41/1999 dan penjelasannya (status) kawasan hutan terdiri dari hutan negara, hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan
Hari Kamis, tanggal 8 Februari 2017. Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah IPB (P4W-IPB) bertempat di Aula Ahmad Baehaqi P4W-IPB Kampus Barangsiang IPB Bogor, mengadakan WORKSHOP setengah hari tentang Kajian