Kegiatan Analisis dan Penyusunan Neraca Bahan Makanan Kabupaten Tuban Tahun 2021 telah dilakukan bekerjasama antara Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tuban dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Institut Pertanian Bogor (LPPM-IPB), yang pelaksanaannya oleh Pusat Pengkajian Perencanaan Pembangunan Wilayah (P4W-LPPM-IPB).
Ketersediaan pangan berfungsi menjamin pasokan pangan dari segi kuantitas, kualitas keragaman dan keamanannya. Ketersediaan pangan dapat dipenuhi dari 3 sumber yaitu: (1) produksi dalam negeri; (2) pemasokan pangan; dan (3) pengelolaan cadangan pangan. Penyediaan pangan yang sesuai dengan kebutuhan gizi penduduk, baik jumlah maupun mutunya, merupakan masalah terbesar sepanjang sejarah kehidupan. Oleh karena itu diperlukan suatu upaya atau cara yang cepat, teliti, dan mudah untuk memahami situasi dan mengembangkan ketersediaan pangan di suatu wilayah pada periode tertentu.
Salah satu pendekatan yang dapat dilakukan untuk memperoleh informasi tentang ketersediaan pangan untuk dikonsumsi di suatu wilayah pada suatu periode adalah menggunakan Neraca Bahan Makanan (NBM). lnstrumen NBM dapat dipakai untuk mengetahui jumlah ketersediaan pangan dengan melihat keseimbangan antara penyediaan dan kebutuhan. Sumber informasi yang resmi, kontinu dan dapat dipercaya akan menghasilkan data yang valid sebagai bahan analisis sehingga dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan yang tepat. Oleh karena itu, sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tuban, dilaksanakan kegiatan analisis ketersediaan pangan. Tujuan kegiatan ini adalah melakukan analisis ketersediaan pangan Kabupaten Tuban tahun 2021 (analisis tahun dasar 2020) berdasarkan Neraca Bahan Makanan (NBM).
Pengolahan data menggunakan aplikasi Program Analisis Pola Pangan Harapan Neraca Bahan Makanan yang dibuat berdasarkan kerjasama antara Pusat Pengembangan Ketersediaan Pangan, Badan Bimas Ketahanan Pangan dengan Departemen Gizi Masyarakat dan Sumberdaya Keluarga, Fakultas Pertanian, Institut Pertanian Bogor tahun 2005.
Berdasarkan hasil analisis NBM tersebut, secara ringkas rekomendasi yang diajukan adalah, agar pangan yang diproduksi tidak langsung keluar daerah dan dapat dimanfaatkan di dalam wilayah Kabupaten Tuban, diperlukan peningkatan kemampuan pengolahan pangan, pengolahan pakan, pengemasan pangan, dan penciptaan pasar. Dengan demikian upaya-upaya ini dapat meningkatkan pendapatan penduduk, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kuantitas dan kualitas konsumsi pangannya.
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan merupakan OPD penanggung jawab untuk pencapaian program peningkatan ketahanan pangan berbasis potensi dan keunggulan lokal yang berdaya saing, dalam rangka mendukung peningkatan pembangunan ekonomi dan sumberdaya manusia. Peningkatan daya saing dan daya sanding di sektor pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, pariwisata, perindustrian, dan perdagangan, dapat dilakukan dengan meningkatkan produktivitas dan nilai tambah ekonominya.
Beberapa produk pertanian memiliki surplus yang tinggi sehingga dapat didistribusikan ke luar daerah. Selain itu, produk pangan yang melimpah juga dapat diolah lebih lanjut menjadi pangan olahan yang memiliki daya simpan yang lebih lama dan nilai tambah yang lebih tinggi. Akan tetapi, sesuai dengan potensi wilayahnya, tidak semua pangan terutama pangan strategis dapat diproduksi di Kabupaten Tuban. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Tuban perlu menjamin dan menjaga pasokan pangan strategis yang stabil dari berbagai daerah sekitar.