Penyusunan Kajian Kawasan Industri, Studi Pra Kelayakan Industri Sektor Pertanian di Kabupaten Mesuji Tahun 2021

Sejalan dengan RPJMN 2020-2024 bahwa pembangunan wilayah Sumatera diantaranya diarahkan untuk menjadi salah satu lumbung pangan nasional dan komoditas pertanian bernilai ekonomis tinggi, dan sekaligus memantapkan hilirisasi pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan dengan industri pengolahan berbasis sumber daya lokal. Berdasarkan arahan tersebut, Kabupaten Mesuji diharapkan melalukan suatu transformasi ekonomi berupa percepatan pembangunan ekonomi salah satunya dengan meningkatkan produksi dan menciptakan produk berdaya saing. Peningkatan produksi diwujudkan dengan mendayagunakan potensi atau kapasitas sumberdaya alam yang dimiliki. Sementara menciptakan daya saing diwujudkan dengan menciptakan inovasi-inovasi serta membangun kolaborasi berbagai aktor dalam pembangunan.

Sektor pertanian memiliki potensi yang begitu besar sebagai salah satu leading sektor yang menjadi penggerak utama perekonomian di Kabupaten Mesuji. Hal ini juga sejalan dengan arahan daerah sebagaimana tertuang dalam Perda No 08 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Mesuji Tahun 2021-2040 yakni menitikberatkan pembangunan industri berbasis pada sektor pertanian dalam arti luas.  Dalam rangka mewujudkan agenda besar tersebut, maka Kabupaten Mesuji perlu menyusun rencana strategis sebagai haluan dalam pembangunan industri sektor pertanian. Untuk itu disusunlah kajian kawasan industri “Studi Pra Kelayakan Industri Sektor Pertanian”. Tujuan kajian tersebut untuk mengembangkan industri sektor pertanian di Kabupaten Mesuji dengan menerapkan prinsip kemitraan pemerintah, swasta, dan masyarakat. Dokumen perencanaan ini dijadikan sebagai dasar dalam mengembangakan industri sektor pertanian sekaligus sebagai daya tarik bagi investor sehingga tertarik berinvestasi di Kabupaten Mesuji.

Berdasarkan kajian analisis kelayakan usaha industri pertanian di Kawasan Industri Kabupaten Mesuji maka dapat disimpulkan bahwa:

  1. Industri yang direkomendasikan adalah industri pati ubi kayu, industri penggilingan beras dan tepung, industri penggergajian kayu (karet) dan industri pengolahan dan pengawetan ikan
  2. Pengembangan usaha pada keempat industri layak dilihat dari teknis mulai dari ketersdiaan bahan baku, kecukupan energi listrik, regulasi, keberterimaan masyarakat dan aspek lingkungan serta risiko terhadap bencana.
  3. Pengembangan usaha pada keempat industri layak berdasarakan aspek finansial dilihat berdasarkan kinerja bisnisnya.
  4. Dari keempat industri usaha, hanya usaha pengolahan kayu karet yang tidak sensitif terhadap perubahan harga bahan baku dan penurunan harga produk. Industri Penggilingan Beras dan Tepung Beras sangat sensitif baik terhadap perubahan harga bahan baku dan penurunan harga produk

Adapun rekomendasi berdasarkan hasil kajian dan pembahasan studi kelayakan usaha industry pertanian di Kabupaten Mesuji adalah:

  1. Permodalan usaha diutamakan menggunakan skema Financing
  2. Perlunya menjajaki peluang kerjasama permodalan usaha melalui Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) BUMN
  3. Bentuk kelembagaan adalah korporasi petani
  4. Untuk pengembangan industri pengolahan padi perlu meningkatkan ketersediaan sarana berupa driyer dengan kapasitas 50 ton per hari dan gudang GKG dan beras dengan kapasitas 1500 ton
  5. Perlunya menguatkan kerjasama dengan mitra-mitra strategis mulai dari Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementrian Pertanian, Kementrian Perdagangan, Kementrian Koperasi dan UMKM, Konsorsium BUMN, Pemerintah provinsi, perguruan tinggi, NGO dan berbagai mitra strategis lainnya
label, ,

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *