Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Muaradua Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan

Kebijakan pembangunan nasional memprioritaskan pada pembangunan berkelanjutan yaitu memperhatikan kepentingan lingkungan hidup sekaligus ekonomi dan sosial ditetapkan sebagai landasan operasional pelaksanaan pembangunan. Oleh karena itu, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dimanfaatkan sebagai alat kajian yang tatarannya pada tingkat stratejik, pada penyusunan rencana tata ruang, dan rencana program pembangunan. Peran penting inilah yang menjadi pokok pemikiran untuk menerapkan KLHS dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ) Kawasan Perkotaan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sehingga tujuan pemanfaatan ruang wilayah Kawasan Perkotaan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan dapat diwujudkan.

Maksud dari pelaksanaan kegiatan Penyusunan KLHS RDTR PZ Kawasan Perkotaan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan adalah: (1) Memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam Penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan; (2) Meningkatkan kualitas RDTR dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebagai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan (3) Memberikan kontribusi perbaikan materi RDTR dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan

Identifikasi isu-isu pembangunan berkelanjutan di Kawasan Perkotaan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dihasilkan melalui Focused Group Discussion (FGD) secara daring dengan para pihak di lingkungan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Berdasarkan hasil analisis dihasilkan 15 (lima belas) isu yang dapat digolongkan ke dalam 7 (tujuh) isu pembangunan berkelanjutan prioritas di Kawasan Perkotaan Muaradua, yaitu: (1) Banjir; (2) Longsor; (3) Permukiman padat dan kumuh; (4) Menurunnya kuantitas dan kualitas air; (5) sampah dan limbah; dan (6) Alih fungsi lahan; (7) Kebakaran hutan dan lahan.

Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang menyebutkan bahwa terdapat tujuh kriteria dampak dan/atau risiko Lingkungan Hidup dan pembangunan berkelanjutan. Identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana dan/atau Program (KRP) dilaksanakan melalui kegiatan skoring terhadap ketujuh kriteria dampak dan/atau risiko Lingkungan Hidup dan pembangunan berkelanjutan. Berdasarkan hasil skoring, teridentifikasi sebanyak 47 (empat puluh tujuh) KRP yang materi muatannya dapat berpotensi atau menimbulkan dampak dan/atau resiko terhadap kondisi lingkungan hidup jika KRP tersebut dijalankan.

Sebanyak 47 KRP dalam KRP RDTR & PZ Kawasan Perkotaan Muaradua teridentifikasi berpotensi berdampak negatif terhadap kondisi lingkungan hidup, atau disebut sebagai KRP yang Wajib KLHS. Namun, setelah ke-47 KRP tersebut dikaji lebih lanjut, terdapat sebanyak 9 KRP yang tidak dapat dianalisis secara spasial. Sehingga, total KRP yang dapat dianalisis dalam bentuk spasial adalah sebanyak 38 KRP. Dasar analisis beserta hasil analisis keterkaitan antara 38 KRP yang berdampak terhadap kondisi lingkungan hidup dengan isu-isu pembangunan berkelanjutan prioritas di BWP Perkotaan Muaradua, Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan. Ketiga puluh delapan KRP tersebut mencakup KRP prioritas perwujudan rencana struktur ruang dan KRP prioritas perwujudan rencana pola ruang. Perumusan mitigasi, alternatif, dan rekomendasi penyempurnaan terhadap ke-38 KRP tersebut secara lengkap dapat dicermati di dalam laporan KLHS.

label, , , ,

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *