P4W-LPPM IPB University Bersama UNDP Membantu Pemerintah Kabupaten Sintang Menyusun Rencana Induk Perkebunan Berkelanjutan 2022 – 2040

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Sintang dalam hal ini Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang sedang menyusun dokumen Rencana Induk Perkebunan Kabupaten Sintang 2022-2040, difasilitasi oleh tim Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah (P4W) – LPPM IPB University dengan dukungan dari United Nations Development Program (UNDP)- Indonesia.

Menurut Dr. Mujio dari P4W-IPB menyampaikan bahwa dalam rangka penyusunan Rencana Induk Perkebunan Kabupaten Sintang 2022-2040 akan dilakukan 12 rangkaian kegiatan FGD dan Konsultasi publik baik secara offline maupun online. Kegiatan pertama dilakukan pada tanggal 12 Agustus 2021 dan tanggal 13 Agustus 2021. Pada Konsultasi Publik pertama, fokus konsultasi untuk mendapatkan berbagai masukan dari pemangku kepentingan dan menyepakati isu-isu kewilayahan (spatial) terkait pengelolaan Perkebunan di Kabupaten Sintang. Sedangkan pada Konsultasi Publik kedua difokuskan untuk mendapatkan masukan dan menyepakati isu-isu pengelolaan perkebunan serta arahan kebijakan dan programnya.

Kegiatan FGD dibuka oleh Kepala Bidang Pengembangan Perkebunan, Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang, Ir. Gunardi Sudarmanto. Dalam pembukaannya disampaikan bahwa tujuan pengembangan adalah Tercapainya Produktivitas Komoditas Subsektor Perkebunan. Menurut data Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang, Luas Perkebunan pada tahun 2018 kurang lebih seluas 252.779 ha yang tersebar di 13 Kecamatan dengan lima komoditas unggulan, yaitu sawit, lada, kopi karet dan kakao. Perkebunan saat ini merupakan subsektor dengan luasan paling besar dalam kegiatan sektor pertanian di Kabupaten Sintang. Potensi perkebunan yang besar mendorong Pemerintah Kabupaten Sintang untuk menata kelola perkebunan dan komoditasnya agar mampu memberikan manfaat berkelanjutan bagi daerah dan mengakselerasi pembangunan di daerah.

Dalam rangka memantapkan dokumen Rencana Induk Perkebunan Kabupaten Sintang 2022-2040, maka diselenggarakan konsultasi publik yang melibatkan para pemangku kepentingan, baik pengambil kebijakan, pelaku perkebunan maupun masyarakat perkebunan. Sementara itu, Kabid Penataan Ruang bapak Mulyadi, ST. dalam paparanya menyebutkan bahwa dinamika pemanfaatan ruang di Kabupaten Sintang disebabkan oleh 3 (tiga) faktor yaitu perubahan peraturan perundangan-undangan, kebijakan satu peta dan dinamika pembangunan. Lebih lanjut Mulyadi menyebutkan bahwa penyusunan rencana induk pengelolaan perkebunan akan menjadi dasar rencana pengaloksian ruang dan menjadi pedoman dalam pemberikan izin pemanfaatan ruang.

Tim P4W-IPB yang diwakili oleh Ketua tim Dr. Omo Rusdiana menyampaikan isu-isu terkait tumpang tindih pemanfaatan perkebunan dengan kegiatan lainnya, termasuk di dalamnya kegiatan kawasan hutan, LP2B, pertambangan dan kegiatan lainnya. Dalam FGD ini diharapkan ada kesepakatan ruang untuk kegiatan perkebunan dengan mempertimbangkan isu-isu spasial tersebut.

label, , , , ,

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *