Pengembangan Strategi dengan Memperkuat Pertimbangan Aspek Keberlanjutan dalam Proses Perencanaan Tata Ruang di Kapuas Hulu

Kabupaten Kapuas Hulu merupakan wilayah hulu Provinsi Kalimantan Barat, dimana sebagian besar wilayahnya masih berhutan. Menurut Peraturan Menteri Kehutanan No. 733/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Air Provinsi Kalimantan Barat, Kapuas Hulu terdiri dari Taman Nasional (+30%), Hutan Lindung (+26%), Hutan Produksi (+20%), dan sisanya Kawasan Areal Penggunaan Lainnya (+24%).  Selain sebagai pengendali sistem tata air, hutan di Kabupaten Kapuas Hulu juga berfungsi sebagai penyimpan karbon (perubahan iklim) dan habitat bagi berbagai satwa dan tumbuhan yang dilindungi (keanekaragaman hayati).

Dalam komitmen pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mendeklarasikan diri sebagai kabupaten konservasi melalui SK Bupati No. 14/2004, diubah dan diperkuat lagi melalui Peraturan Daerah No. 20/2015. Pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah No. 13/2017, yang mengubah Peraturan Pemerintah No. 26/2008, menetapkan Heart of Borneo (HoB) di Kapuas Hulu dan menjadi Kawasan Strategis Nasional (KSN). Akhirnya pada bulan Juli 2020, UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization) menetapkan Kabupaten Kapuas Hulu sebagai Cagar Alam Manusia dan Biosfer, kawasan model pembangunan berkelanjutan.

Kabupaten Kapuas Hulu saat ini sedang dalam proses peninjauan pertama atas Peraturan Daerah Kapuas Hulu No. 1/2014, yaitu tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas Hulu 2014-2034. Dengan melihat kondisi dan status kondisi atas, maka arahan penataan ruang Kabupaten Kapuas Hulu ke depan, selain untuk kesejahteraan masyarakat juga harus memperhatikan fungsi-fungsi ekosistem untuk menjaga Kapuas Hulu sebagai jantung Kalimantan (Heart of Borneo). Pendekatan yuridiksi menjadi pendekatan yang tepat untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan, karena secara holistik telah mempertimbangkan konteks ekonomi, ekologi, dan sosial dalam suatu lanskap.

    

Kawasan budidaya berkelanjutan dirancang untuk secara bersamaan melestarikan ekosistem penting, membangun produksi pertanian berkelanjutan dan meningkatkan kondisi kehidupan masyarakat setempat.  Produk rencana tata ruang diharapkan dapat memfasilitasi transformasi berkelanjutan dari unit administratif untuk meminimalkan risiko deforestasi, khususnya, di tingkat yurisdiksi, bukan hanya tingkat kewirausahaan di seluruh komoditas dan bekerja sama dengan kelompok kepentingan dari pemerintah, perusahaan, masyarakat sipil, dan terutama petani kecil.  Adapun tujuan kegiatan “Penyusunan Strategi Pertimbangan Proses Perencanaan Tata Ruang Berkelanjutan Berbasis Yuridiksi di Kabupaten Kapuas Hulu” adalah menyusun rekomendasi strategis dan implementasi peningkatan pertimbangan aspek keberlanjutan dalam proses peninjauan rencana tata ruang.

Tahapan awal dalam rangka Proses Perencanaan Tata Ruang di Kapuas Hulu Berbasis Yuridiksi adalah menyepakati isu-isu permasalahan terkait pemanfaatan ruang, kemudian menyepakati Prinsip-prinsip dalam pemanfaatan ruang berkelanjutan, Kriteria pemanfaatan ruang berkelanjutan, indikator pemanfaatan ruang berkelanjutan dan menyusun Strategi Pertimbangan Proses Perencanaan Tata Ruang Berkelanjutan.

label, , ,

One Comment

  1. Aegean College 3 December 2023 Reply

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *