Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan penjabaran dari visi dan misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). RPJPD Tahun 2025-2045 diarahkan sebagai upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang berkeadilan dengan menempatkan manusia sebagai objek dan subjek pembangunan. Hal tersebut didasarkan pada prinsip hak asasi bahwa dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan, Pemerintah Daerah harus menitikberatkan masyarakat sebagai penikmat dan pelaku pembangunan.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tangerang Selatan Tahun 2025-2045 yang berisi visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok daerah merupakan pedoman bagi segenap pemangku kepentingan di dalam penyelenggaraan pembangunan Kota Tangerang Selatan selama kurun waktu 20 tahun yang akan datang. RPJPD ini juga menjadi acuan dan pedoman bagi calon Kepala Daerah dalam menyusun visi, misi, dan program prioritas yang akan menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangerang Selatan yang berdimensi waktu lima tahunan dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Tangerang Selatan yang berdimensi tahunan.