Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (Food Security and Vulnerability Atlas) Kota Depok Tahun 2023

Kerangka Koseptual ketahanan Pangan dan Gizi

Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi bahkan merupakan hak asasi warga negara yang dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal tersebut ditegaskan kembali melalui Undang-undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang penjabarannya termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Dalam PP tersebut, penyelenggaraan pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan. Ketahanan pangan meliputi tiga aspek, yaitu ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan.

Berdasarkan hal tersebut, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan  Kota Depok melakukan Kajian Penyusunan FSVA Kota Depok tahun 2023 yang merupakan salah satu program dalam rangka mewujudkan kedaulatan dan kemandirian pangan di Kota Depok, diketahui kelurahan di Kota Depok masuk ke dalam Prioritas 1 dan Prioritas 2. Namun terdapat 3 kelurahan yang masuk ke dalam Prioritas 3 yaitu Kelurahan Tapos dan Cilangkap di (Kecamatan Tapos), Kelurahan rangkapan Jaya di (Kecamatan Pancoran Mas).

Peta FVSA Kota Depok

Beberapa faktor yang diduga mempengaruhi 3 Kelurahan yang masuk kedalam  Prioritas 3 yaitu rendahnya tingkat pendapatan masyarakat yang digambarkan oleh jumlah penduduk miskin yang masuk pada desil 1, rendahnya akses air bersih oleh rumah tangga, dan rendahnya jumlah rasio tenaga kesehatan terhadap jumlah penduduk. Pengolahan dan analisis data dilakukan dengan mengacu pada Buku Panduan Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (Food Security and Vulnerability Atlas — FSVA Tingkat Kabupaten/Kota tahun 2020) dengan menggunakan metode analisis komposit dan menggunakan data sebanyak 5 indikator diantaranya Rasio Sarana dan Prasarana Penyedia Pangan (Warung, Toko, dan Supermarket) terhadap Jumlah Rumah Tangga, Rasio Penduduk dengan Status Kesejahteraan Terendah Desil 1 terhadap Jumlah Rumah Tangga, Kelurahan Tidak Memiliki Akses Penghubung Memadai (Akses Roda 4), Rasio Rumah Tangga Tanpa Akses Air Bersih terhadap Jumlah Penduduk, serta Rasio Tenaga Kesehatan terhadap Jumlah penduduk.

Apabila dilihat berdasarkan masing-masing indikator penyusun aspek ketahanan dan kerentanan pangan, Kelurahan dan Kecamatan yang ada di Kota Depok dari segi Prioritas 1, 2, dan 3  tergolong cukup banyak, seperti indikator rasio sarana dan prasarana penyedia pangan yaitu Kecamatan Beji, Bojongsari, Cilodong, Cimanggis, Cinere, Cipayung, Limo, Pancoran Mas, Sawangan, Sukmajaya, dan Tapos.  Penduduk dengan status kesejahteraan terendah desil 1 terhadap jumlah rumah tangga, wilayah kecamatan yang menjadi Prioritas 1, 2, dan 3 yaitu Kecamatan Limo, Pancoran Mas, Sawangan, dan Tapos. Kemudian indikator kelurahan yang tidak memiliki akses penghubung memadai (kendaraan roda 4) dan indikator rasio rumah tangga tanpa akses air bersih terhadap jumlah penduduk juga relatif sudah tidak ada (semua kecamatan sudah memadai). Rasio Jumlah Tenaga Kesehatan Terhadap Jumlah penduduk, wilayah kecamatan prioritas 1,2, dan 3 yaitu Kecamatan Bojongsari, Cimanggis, Cipayung, dan Limo.

label, ,

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *