Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten merupakan sebuah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten. Dalam Undang – undang No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang pemerintah mengamanatkan kepada
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah merupakan dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang berisikan penerjemahan sistematis visi, misi, dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih ke